a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, perlu didukung sumber pendanaan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 07 Tahun 2009 tentang Penggantian Biaya Operasi SAR masih terdapat kekurangan dan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Pembiayaan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2016, No.905 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.