bahwa dalam rangka menyeragamkan penyusunan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja serta Reviu dan Evaluasi Kinerja oleh seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Pedoman dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.