bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan SAR Nasional Tahun 2015- 2019 dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.