a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) diperlukan suatu standar persyaratan kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, teknologi sarana kerja, dan prosedur kerja; b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Standar Persyaratan Kebutuhan Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.