a. bahwa penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan bentuk kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan dibutuhkan perkuatan dengan menambahkan tugas dan persyaratan petugas siaga pencarian dan pertolongan, serta mekanisme pelaksanaan sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan masih belum dapat menampung kebutuhan terhadap pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.