a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel diperlukan pelaksanaan kerja sama yang baik antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra kerja;
b. bahwa saat ini pelaksanaan kerja sama belum berjalan secara optimal dan belum adanya tahapan yang pasti dalam proses penyusunannya, sehingga perlu adanya landasan hukum yang dapat mengatur pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.