a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang sedang menghadapi permasalahan hukum, perlu diberikan bantuan hukum; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.