a. bahwa dalam rangka melindungi aset informasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dari bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun dari luar berdasar pada kerahasiaan dan ketersediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perlu mengatur tata kelola surat elektronik dalam kegiatan kedinasan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Penggunaan Surat Elektronik Dinas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.