bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.