a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.