a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.