bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.