a. bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir;
b. bahwa untuk menjamin proteksi dan keselamatan radiasi dalam produksi radioisotop untuk radiofarmaka diperlukan pengaturan yang memadai sebagai dasar hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.