a. bahwa dengan adanya dinamika perkembangan standar internasional, kemajuan teknologi, peningkatan tingkat ancaman, tantangan keamanan secara nasional maupun global, dan perubahan peraturan perundang-undangan perlu adanya penyesuaian pengaturan keamanan zat radioaktif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, pengaturan mengenai keamanan zat radioaktif diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. bahwa pengaturan keamanan zat radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar internasional, kemajuan teknologi, peningkatan tingkat ancaman, tantangan keamanan secara nasional maupun global, dan perubahan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keamanan Zat Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.