a. bahwa untuk menjamin keselamatan operasi reaktor nuklir dalam jangka waktu yang direncanakan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perlu mengatur manajemen penuaan reaktor nuklir;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.