a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir memerlukan standar layanan informasi publik guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.