a. bahwa untuk melaksanakan pemanfaatan fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion diperlukan petugas yang memiliki kompetensi dan kualifikasi agar terwujud keselamatan dan keamanan pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pemberian wewenang berupa izin untuk bekerja kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion yang merupakan salah satu subsektor pemanfaatan tenaga nuklir;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.