a. bahwa desain bungkusan zat radioaktif merupakan salah satu peran penting keselamatan radiasi dalam penggunaan zat radioaktif untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin kualitas bungkusan zat radioaktif, pemerintah perlu mendukung kemampuan laboratorium uji bungkusan dalam negeri untuk dapat memenuhi kebutuhan persyaratan bungkusan yang sesuai dengan standar selama proses pengangkutan zat radioaktif;
c. bahwa pemenuhan kebutuhan persyaratan desain bungkusan sebagaimana dimaksud huruf b ditandai dengan adanya sertifikat persetujuan desain bungkusan yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;
d. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan 2022, No.654 -2- Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan hukum pengaturan persyaratan laboratorium uji bungkusan zat radioaktif, sehingga harus diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.