a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur persyaratan dan tata cara yang dilakukan secara sistematis dan selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 2021, No.1478 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.