a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dalam penggunaan sumber radiasi pengion untuk peralatan pengukuran (gauging), perlu mengatur keselamatan radiasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion untuk peralatan pengukuran (gauging);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.