a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. bahwa dalam rangka mencapai sasaran terwujudnya sistem manajemen lembaga untuk mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dipandang perlu menetapkan Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Manajemen Mutu Pengawasan Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan dan kondisi saat ini, oleh karena itu perlu diganti; d. bahwa mengacu pada perkembangan pengawasan ketenaganukliran internasional yang merekomendasikan agar Badan Pengawas Tenaga Nuklir menetapkan, menerapkan, memelihara dan melakukan kaji ulang Sistem Manajemen; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.662 2 d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.