a. bahwa untuk memastikan keamanan instalasi nuklir dan bahan nuklir selama umur instalasi dan selama pengangkutan bahan nuklir, perlu mengatur sistem proteksi fisik instalasi nuklir dan bahan nuklir;
b. bahwa sistem proteksi fisik instalasi nuklir dan bahan nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan standar internasional, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.