a. bahwa untuk menjamin keselamatan, pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional harus memenuhi standar nasional dan/atau standar internasional;
b. bahwa untuk memastikan pemenuhan terhadap standar nasional dan/atau standar internasional, diperlukan penilaian kesesuaian terhadap pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.