a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga ternak dan/atau produk hewan, dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk melakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan, badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya memiliki kesempatan yang sama dengan memenuhi persyaratan tertentu, persyaratan teknis kesehatan hewan dan persyaratan karantina;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.