a. bahwa untuk penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin dengan tingkat kewajaran;
b. bahwa untuk memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai komponen biaya pembentuk harga pembelian cadangan beras pemerintah, cadangan jagung pemerintah, dan cadangan kedelai pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.