bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.