a. bahwa ketentuan mengenai pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan bantuan pemerintah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional Tahun 2023, perlu melengkapi pengaturan terkait mekanisme pelaporan yang komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional, sehingga Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.