a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara penetapan kebutuhan ekspor pangan dan impor pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.