a. bahwa untuk melakukan penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras pemerintah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin cadangan beras pemerintah dalam Peraturan Badan ini;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah belum mengatur mengenai komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras pemerintah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.