a. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di bidang pangan;
b. bahwa untuk tata kelola data di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur satu data pangan;
c. bahwa pengaturan satu data pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Badan Pangan Nasional dalam penyelenggaraan satu data pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.