bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.