bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.