a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendukung terwujudnya swasembada beras, perlu dilakukan penguatan tata kelola penyelenggaraan cadangan beras pemerintah antarwaktu dan antarwilayah;
b. bahwa untuk penguatan tata kelola penyelenggaraan cadangan beras pemerintah antarwaktu dan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.