a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.