bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.