a. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan jumlahnya oleh kepala daerah;
b. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.