a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan dari penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong pada pangan segar, perlu adanya pengaturan mengenai bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar, diperlukan pengaturan mengenai bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.