a. bahwa untuk meningkatkan daya saing pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal, serta optimalisasi pangan lokal terhadap penerapan standar mutu produk pangan lokal, perlu dikembangkan aneka ragam pangan lokal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa penerapan standar mutu produk pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat digunakan sebagai pedoman untuk program bantuan pangan;
c. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan belum mencakup aneka ragam pangan lokal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan belum mengatur mengenai penggunaan standar mutu produk pangan lokal untuk program bantuan pangan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.