bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan laut tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.