a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat, personel, dan pejabat di lingkungan Badan Keamanan Laut atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan sehingga perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut; 2018, No.1897 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.