a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan yang terintegrasi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Jaringan www.peraturan.go.id 2021, No.1351 -2- Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.