a. bahwa untuk memperkuat pemantauan serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibutuhkan pengelolaan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional;
b. bahwa pengelolaan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional untuk mewujudkan kesatuan data dan meningkatkan sinergitas antar instansi terkait dan instansi teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.