a. bahwa untuk mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan suatu indeks keamanan laut nasional yang menggambarkan tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. bahwa indeks keamanan laut nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Badan Keamanan Laut, instansi terkait, dan instansi teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. bahwa kebijakan mengenai penyelenggaraan pengukuran indeks keamanan laut nasional belum ada pengaturannya sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Indeks Keamanan Laut Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.