a. bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pengaduan Masyarakat yang mengandung kebenaran perlu ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk meningkatkan integritas personel Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut; 2018, No.1896 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.