a. bahwa untuk kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kelautan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut, serta untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam meningkatkan keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan laut perlu mengatur mengenai Relawan Penjaga Laut Nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.