a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan hukum yang terencana, tepadu, dan berkelanjutan guna menunjang sistem hukum nasional diperlukan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Keamanan Laut;
b. bahwa didorong oleh kebutuhan organisasi dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang tertib dan terarah serta untuk menjamin keterpaduan dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan di lingkungan internal Badan Keamanan Laut;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.