a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Badan Keamanan Laut, perlu diberi kesempatan kepada personel di lingkungan Badan Keamanan Laut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan proses terkait tugas belajar di luar negeri dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan administrasi lainnya, serta untuk memberikan acuan bagi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, mutasi, kesejahteraan, dan informasi kepegawaian, perlu mengatur pemberian tugas belajar di luar negeri bagi personel di lingkungan Badan Keamanan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut; 2018, No.1895 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.