a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengen dalian terhadap personel Badan Keamanan Laut, perlu mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang digunakan sebagai kartu identitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggo tadi Lingkungan Badan Keamanan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.