a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Arsip Nasional Republik Indonesia diperlukan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar;
b. bahwa Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia belum menampung perkembangan kebutuhan Pegawai serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.2097 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.