a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di bidang kearsipan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta www.peraturan.go.id 2021, No. 757 -2- untuk mendukung terselenggaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.